Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merupakan sebuah organisasi yang
berfungsi sebagai organisasi kader, hal ini sesuai dengan anggaran dasar HMI
pasal 8 tentang fungsi. Pengkaderan di HMI cabang padang memiliki beberapa
tingkatan, diawali basic training/Latihan Kader 1 (LK 1), intermediate training/Latihan
Kader 2 (LK 2) dan advance training/Latihan Kader 3 (LK 3) serta pelatihan
lainya.
Basic training/Latihan Kader 1 (LK 1) merupakan latihan tingkat dasar
untuk calon anggota HMI. Sesorang akan menjadi anggota biasa di HMI jika telah
lulus mengikuti LK 1. LK 1 di HMI cabang padang dilaksanakan selama satu minggu
berturut-turut. Calon peserta bisa mengikuti LK 1 setelah melakukan registrasi,
screening, dan general interview.
LK 1 dikelola oleh seorang master of training dibantu oleh dua orang
wakil master serta beberapa instruktur. Pengelola ini merupakan kader HMI yang
telah lulus LK 2 dan anggota BPL (Badan Pengelola Latihan). BPL merupakan
lembaga yang bertanggungjawab dalam proses pengkaderan di HMI. Sebelum LK 1 di
angkatkan panitia LK 1 mengadakan kesepakatan dengan pengelola dan BPL.
Pengelola dalam menjalankan LK 1 membuat target-target yang lebih
spesifik, target ini disusun dalam kerangka training. Target LK 1 berbeda untuk
setiap periodenya, hal ini disesuaikan dengan tema yang dirumuskan panitia dan
tidak menyalahi tujuan dan target dasar LK 1.
Tujuan LK 1 yaitu terbinanya kepribadian muslim yang berkualitas
akademis, sadar akan fungsi dan peranya dalam berorganisasi serta kewajibanya
sebagai kader umat dan kader bangsa. Target LK 1 yaitu memiliki kesadaran
menjalankan ajaran islam, mampu meningkatkan kemampuan akademis, memiliki
kesadaran akan tanggungjawab keumatan dan kebangsaan serta memiliki kesadaran
berorganisasi.
Pasca LK 1 peserta resmi menjadi anggota biasa HMI dan dikembalikan
untuk berproses di komisariat masing-masing. namun dari semua peserta yang
lulus, kurang dari 50% yang menjalani proses di komisariat. Kebanyakan kader
menghilang dan kembali ke dunia awalnya sebelum mengikuti LK 1. Tidak hanya
permasalahan di dalam organisasi, secara pribadi peserta yang ditanamkan
nilai-nilai selama proses LK 1 jarang mengaplikasikanya di dalam keseharian.
Dapat dilihat dari sisi agama, peserta yang selama pelatihan melaksanakan
shalat berjamaah dan tadarusan selesai magrib sering tidak shalat lagi setelah
LK 1 berakhir.
Memang mustahil rasanya dapat merubah peserta dan dapat menanamkan
nilai-nilai hanya dalam waktu pelaksanaan LK 1 selama 7 hari, namun untuk
antisipasi, telah ada kegiatan pasca LK 1 yaitu Follow Up. Follow up diadakan
sesuai kesepakatan pengelola dan peserta. Saat follow up peserta tetap menjalin
hubungan emosional sesama peserta dan pengelola, selain itu pada saat follow up
diadakan diskusi-diskusi tentang materi LK 1 ataupun topik lainya.
Pada dasarnya ada pihak yg lebih berperan untuk
mempertanggungjawabkan pengkaderan hmi yaitu bidang Pembinaan Anggota (PA) di
Cabang. Sesuai dengan konstitusi hmi pada pedoman kepengurusan, PA bertugas
untuk mendorong dan mengwasi tumbuh berkembangnya badan pengelola latihan
cabang, bertanggungjawab atas pelaksanaan LK ditingkatan cabang dan lain-lain.
Oleh karena itu dperlukan sinergisitas dan komunikasi yang baik antara PA cabang dan BPL untuk menciptakan formulasi program followup yang
lebih efektif dan efesien demi pencapaian target LK 1. Karena tidak sedikit pertanyaan yang muncul,
ketika target LK 1 tidak tercapai siapakah yang bertanggungjawab?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar